![]() |
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam pers rilis di RS Bhayangkara Medan. |
MEDAN (Kliik.id) - Polisi menangkap dua tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 kg di Sumatera Utara. Satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.
"Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan meringkus 2 orang tersangka dengan inisial A dan M di lokasi yang berbeda," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam pers rilis di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Kedua tersangka itu merupakan warga Tanjung Balai. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (8/10/2020) bahwa ada pria yang mengantarkan sabu dari Tanjung Balai menuju Kota Medan dengan mengendarai mobil di Jalan AH. Nasution.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui mobil tersebut melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan. Petugas melakukan penyetopan dan pria tersebut diketahui berinisial A. Dia mengatakan bahwa barang haram tersebut sudah diserahkan kepada M yang mengendarai sepeda motor.
"Petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap M, namun saat dilakukan penangkapan tersangka M melawan dengan menggunakan senjata api miliknya. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian saat hendak dibawa ke RS, tersangka tidak tertolong," ujar Martuani.
"Dari tangan tersangka M petugas menemukan 7 kg sabu. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka A dan di kamar tersangka ditemukan 1,3 kg sabu. Jadi total keseluruhannya 8,3 kg," sebut Martuani. (Detik)