Notification

×

Posting Foto Usai Bercinta, Pria di Sibolga Dilaporkan Selingkuhan

Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:26 WIB Last Updated 2020-10-22T03:22:20Z
Foto Ilustrasi UU ITE

SIBOLGA (Kliik.id) - Seorang pria di Sibolga, Sumut, berinisial HL (43), dilaporkan oleh selingkuhannya, LS, ke polisi. Pelaporan ini dilakukan karena HL mengunggah foto setelah berhubungan intim dengan LS menggunakan media sosial milik LS.

"Tersangka mem-posting fotonya bersama korban. Foto yang di-posting tersangka setelah mereka berhubungan badan," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10/2020).

Peristiwa ini berawal saat LS diberi tahu temannya bahwa di media sosial miliknya ada unggahan fotonya bersama tersangka pada Minggu (30/8/2020). Foto yang diunggah merupakan foto setelah berhubungan badan dan tak berbusana.

Korban yang keberatan karena tersangka tidak meminta izin membuat posting-an itu kemudian melaporkan HL ke polisi pada Kamis (15/10/2020). Korban mengaku malu karena posting-an tersebut.

"Dalam hal ini korban merasa malu karena korban masih mempunyai suami," kata Sormin.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menangkap HL. Dari hasil pemeriksaan, HL mengaku mengunggah foto itu karena cemburu terhadap suami korban.

"Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu sebab ada yang menjelaskan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," ucap Sormin.

Tersangka juga mengaku dirinya dan korban berselingkuh sudah 1,5 tahun. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka telah ditahan di RTP Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dari Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuh Sormin. (Rls)
×
Berita Terbaru Update