![]() |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja (Foto: Detik.com) |
MEDAN (Kliik.id) - Dua personel Polsek Sunggal diperiksa Propam terkait tewasnya dua tahanan kasus polisi gadungan. Pemeriksaan dilakukan setelah ada laporan dari pihak keluarga tahanan tersebut.
"Yang diperiksa empat. Penyidik satu, Kanit satu, kemudian keluarga korban masing-masing keluarga satu-satu," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Tatan mengatakan sejauh ini belum ada tanda-tanda dugaan kekerasan yang dialami kedua tahanan tersebut. Meski demikian, polisi bakal melakukan autopsi terhadap jenazah keduanya.
"Belum ditemukan tanda-tanda kekerasan, tapi tetap LP itu dilimpahkan ke Polda, minta dilakukan autopsi keseluruhan," tuturnya.
Sebelumnya, kedua orang tahanan di Polsek Sunggal itu sempat mengeluh sakit sebelum dinyatakan meninggal. Tersangka pertama yang meninggal adalah Rudi Efendi. Sebelum meninggal, Rudi sempat mengeluh sakit di bagian lambung.
"Pada tanggal 21 September 2020 pukul 00.00 WIB, tersangka (Rudi) mengeluh sakit di lambung, selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit dan setelah diperiksa dokter tersangka diperbolehkan pulang selanjutnya tersangka dibawa pulang," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Setelah diperbolehkan pulang, Rudi disebut kembali mengeluh sakit di bagian perut dan dibawa ke rumah sakit. Dia kemudian meninggal dunia pada Kamis (24/9/2020).
Tersangka kedua adalah Joko. Yasir mengatakan Joko mulai mengeluh sakit di lambung pada Rabu (23/9/2020).
Dia kemudian dibawa ke rumah sakit dan diperbolehkan pulang setelah diperiksa.
Yasir menjelaskan tersangka Joko kembali dibawa ke rumah sakit dengan keluhan yang sama pada Selasa (29/9/2020), Kamis (1/9/2020) dan Jumat (2/9/2020). Pada hari Jumat, Joko dinyatakan meninggal dunia. (Detik)