Notification

×

Polri Ungkap Acara Habib Rizieq Tak Ada Izin Polisi dan Pemda

Rabu, 18 November 2020 | 23:02 WIB Last Updated 2020-11-18T17:21:38Z
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: dok Divisi Humas Polri)
JAKARTA (Kliik.id) - Polri memberikan penjelasan terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan imbas kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab.

Polri juga mengungkap acara yang menimbulkan kerumunan itu tidak mendapat izin dari kepolisian hingga pemerintah daerah setempat.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam acara d'Rooftlak, Rabu (18/11/2020).

Awi menjawab kritik yang menilai pemanggilan Anies untuk diklarifikasi terkait acara Rizieq berlebihan.

"Bahwasanya posisi Pak Gubernur kan jelas, yang pertama beliau adalah kepala daerah, kepala daerah yang mengeluarkan perda. Kan yang memutuskan bahwasannya Jakarta PSBB transisi, berarti apa, beliau tahu betul bahwasanya hari ini kita wajib taat patuh terhadap protokol kesehatan," kata Awi.

Pemanggilan klarifikasi terhadap Anies disebut Awi juga berkaitan dengan bertandangnya Anies ke Petamburan di hari kepulangan Rizieq. Klarifikasi itu, kata Awi, dilakukan penyidik untuk memeriksa dugaan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kemudian pada hari kepulangan HRS, yang bersangkutan (Anies) malam kan berkunjung ke kediaman beliau (Rizieq). Sehingga dari situ bahwasanya tidak mungkin kalau seorang Gubernur tidak tahu permasalahan PSBB transisi. Kemudian yang bersangkutan juga sempat, istilahnya, ada komunikasi dengan HRS," ungkap Awi.

"Sehingga dari situlah penyidik melakukan pemeriksaan, untuk mencari, menemukan peristiwa yang diduga adanya tindak pidana pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan," sambungnya.

Awi juga mengungkap tidak ada izin atau pemberitahuan kepada kepolisian terkait acara yang diselenggarakan di kediaman Rizieq di Petamburan. Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak RT RW, diketahui bahwa pemerintah daerah setempat hanya mengetahui adanya acara tanpa izin resmi yang disampaikan pihak Rizieq.

"Jangankan izin ke Polri. Setelah RT dan RW dipanggil, dilakukan klarifikasi, tidak ada pemberitahuan ke RT dan RW, apalagi yang ke atasnya. Cuma mereka sudah tahu bahwasanya ada kerumunan sehingga secara berjenjang mereka melaporkan, dari lurah ke camat, camat ke wali kota, wali kota ke gubernur. Itu semua diketahui," ungkapnya.

Awi lalu menjelaskan pasal-pasal yang diduga dilanggar terkait kerumunan dalam acara Rizieq di Petamburan, yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Awi menyebut konstruksi hukum akan diketahui setelah penyidik menyimpulkan pasal apa yang dilanggar.

"Nanti kan ada evaluasi, ada rapat, ada gelar perkara, sehingga di situ akan disimpulkan pelanggaran apa ini, pakai pasal mana ini yang dilanggar, unsur-unsurnya apa saja, barang buktinya apa saja," ungkap Awi. (Detik)
×
Berita Terbaru Update