![]() |
Foto Ilustrasi |
SAMOSIR (Kliik.id) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir menghentikan kasus dugaan money politic dalam Pilkada Samosir 2020 yang dilakukan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas).
Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).
Penghentian laporan pasangan yang diusung PDIP itu, karena Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Samosir yang menangani kasus itu tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti.
"Kita sudah menyimpulkan suatu keputusan bersama bahwa laporan pak Anser Naibaho (Tim pemenangan Rap Berjuang) tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan tidak adanya alat bukti yang bisa kita berikan kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan kepolisian, untuk bisa naik ke tahap penyidikan harus ada alat bukti minimal 2 alat bukti," ujar Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho kepada wartawan, Senin (21/12/2020) pagi.
Sebelumnya, calon Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menduga Pilkada Samosir diwarnai dengan praktik politik uang.
Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut.
"Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan masif yang sangat beredar di masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini, Jumat (11/12/2020).
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menjelaskan, pihaknya telah melayangkan laporan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman ke Bawaslu.
"Kemarin Sabtu siang (12 Desember) kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," ucap BMS. (Rls)