Notification

×

Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum, Horas Bangso Batak Minta Komnas HAM Dibubarkan

Sabtu, 12 Desember 2020 | 21:05 WIB Last Updated 2020-12-12T14:24:57Z
Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul.
JAKARTA (Kliik.id) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul meminta pemerintah membubarkan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Lembaga Komnas HAM dinilai sudah tidak lagi memandang kepentingan keutuhan berbangsa dan negara lebih utama daripada kepentingan kelompok tertentu.

"Kami minta pemerintah membubarkan Komnas HAM, kami kecewa jika lembaga-lembaga yang seharusnya memperkuat NKRI, justru selalu lantang melontarkan kebijakan yang sifatnya melemahkan hukum yang sudah ada di Indonesia. Negara ini negara hukum, setiap warga negara harus patuh dan tidak membangkang," ujar Lamsiang kepada wartawan menanggapi pemberitaan di media online dengan topik "Komnas HAM Minta Pemerintah Tutup Kasus Rizieq Shihab", Sabtu (12/12/2020). 

Menurutnya, kajian-kajian yang disampaikan Komnas HAM yang condong membela tindakan-tindakan yang mencoba merusak kebhinnekaan dan keamanan negara, tidak seharusnya dibuat.

"Mereka kan lembaga resmi, harusnya melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan yang justru akan lebih banyak korban jika aksi anarkis seperti yang sudah-sudah terulang kembali," kata Lamsiang.

Dikatakan praktisi hukum ini, bentuk rekonsiliasi negara dengan pembangkang hukum sesungguhnya tidak ada ruang. 

"Bagaimana Komnas HAM menilai ada keinginan kelompok radikal untuk rekonsiliasi. Itu adalah upaya membodohi rakyat dan proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Lamsiang, sikap Komnas HAM yang tebang pilih patut dipertanyakan.
Diam ketika terjadi tindakan tindakan teror seperti pembantaian di Sigi dan tindakan intoleran lain termasuk pelarangan dan pembubaran beribadah maupun penutupan rumah ibadah.

"Sebenarnya mereka ini lembaga untuk siapa?" tanya Lamsiang.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum serta menginginkan kebhinnekaan terjaga, pihaknya dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk menutup lembaga Komnas HAM di Indonesia.

Seperti diberitakan, Komnas HAM, baru saja bertemu dengan jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk membicarakan laporan Presidum Alumni 212 terkait dugaan adanya kriminalisasi kepada ulama, yakni pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Muhammad Al Khaththath.

Komnas HAM juga menyampaikan laporan dari sejumlah pengacara perihal adanya dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang diduga hendak melakukan makar seperti Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.

Dalam perjalanan pemantauan itu, kata Pigai, anggota Komnas HAM menangkap apa yang diinginkan oleh Presidium Alumni 212, yaitu adanya keinginan rekonsiliasi dengan penegak hukum, supaya kasus-kasus tersebut berhenti diproses. Kata Pigai, keinginan itu yang disampaikan pada Kemenkopolhukam.

"Komnas HAM menyampaikan pentingnya rekonsiliasi karena persoalan ini tidak hanya sekadar persoalan hukum antara mereka yang diduga korban dan pemerintah, tetapi ini sudah memasuki aspek yang lebih serius," ujar Pigai. (Rls)
×
Berita Terbaru Update