Notification

×

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Komisioner KPU Sergai

Sabtu, 12 Desember 2020 | 21:29 WIB Last Updated 2020-12-12T17:39:57Z
DKPP
MEDAN (Kliik.id) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Sumut, Medan, Sabtu (12/12/2020).

Dalam sidang ini, DKPP memeriksa Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bayu Afrianto.

Dalam pokok aduannya, Bayu Afrianto dilaporkan oleh Labuhan Hasibuan atas dugaan bertindak tidak netral dan berpihak kepada salah satu Bapaslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang ini dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Bernad

Sementara, Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo mengatakan, sidang mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi, KPU Sergai dan pelapor. Setelah itu hasil sidang akan diplenokan di Jakarta.

"Saya menganggap sudah jelas masalahnya, artinya posisi kasusnya sudah jelas. Nanti akan kita bawa pleno ke Jakarta. Jadi putusannya di Jakarta. Ini hanya menggali fakta-fakta. Tidak perlu lagi sidang kedua. Tadi ketika sidang saya sudah temukan formulanya. Nanti kita akan kemukakan di KPU, DKPP RI nanti kita persentasekan itu. Disitu nanti menentukan sanksi rekomendasi dari tim TPS yang ikut sidang," katanya. (Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update