![]() |
Gedung MK. |
MEDAN (Kliik.id) - 6 dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumut mengajukan sengketa PHP (perolehan hasil pemilihan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, di Kabupaten Karo ada 2 pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu secara keseluruhan ada 7 gugatan hasil Pilkada Serentak 2020 dari Provinsi Sumut yang didaftarkan ke MK
Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota kini bersifat pasif, artinya menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke MK atau tidak.
Berdasarkan jadwal, Benget menyebut pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13-29 Desember. Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya.
Setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan.
Pada 4 Januari, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. Setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari.
"Jadi, KPU menunggu BPRK dari MK," ujar Benget saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Berikut daftar daerah yang mengajukan gugatan ke MK:
1. Medan
Pemohon: Akhyar Nasution-Salman Alfarisi
Termohon: KPU Medan
2. Karo
Pemohon: Jusua Ginting-Saberina Tarigan
Termohon: KPU Karo
3. Karo
Pemohon: Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti
Terhomon: KPU Karo
4. Labusel
Pemohon: Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap
Termohon: KPU Labusel
5. Labuhanbatu
Pemohon: Erii Adtrada Ritonga-Ellya Risa Siregar
Termohon: KPU Labuhanbatu
6. Nias Selatan
Pemohon: Idealisman Dachi -Sozanolo Ndruru
Termohon: KPU Nias Selatan
7. Tapsel
Pemohon: M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap
Termohon: KPU Tapsel
(Rls)