Notification

×

Ini Daftar 6 Daerah di Sumut yang Gugat Sengketa Pilkada ke MK

Sabtu, 19 Desember 2020 | 11:32 WIB Last Updated 2020-12-19T06:48:05Z
Gedung MK.
MEDAN (Kliik.id) - 6 dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumut mengajukan sengketa PHP (perolehan hasil pemilihan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, di Kabupaten Karo ada 2 pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu secara keseluruhan ada 7 gugatan hasil Pilkada Serentak 2020 dari Provinsi Sumut yang didaftarkan ke MK 

Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota kini bersifat pasif, artinya menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke MK atau tidak.

Berdasarkan jadwal, Benget menyebut pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13-29 Desember. Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya. Setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan.

Pada 4 Januari, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. Setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari.

"Jadi, KPU  menunggu BPRK dari MK," ujar Benget saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Berikut daftar daerah yang mengajukan gugatan ke MK:

1. Medan

Pemohon: Akhyar Nasution-Salman Alfarisi
Termohon: KPU Medan

2. Karo

Pemohon: Jusua Ginting-Saberina Tarigan
Termohon: KPU Karo

3. Karo

Pemohon: Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti
Terhomon: KPU Karo

4. Labusel

Pemohon: Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap
Termohon: KPU Labusel 

5. Labuhanbatu

Pemohon: Erii Adtrada Ritonga-Ellya Risa Siregar
Termohon: KPU Labuhanbatu

6. Nias Selatan

Pemohon: Idealisman Dachi -Sozanolo Ndruru
Termohon: KPU Nias Selatan

7. Tapsel

Pemohon: M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap
Termohon: KPU Tapsel

(Rls)
×
Berita Terbaru Update