Kejaksaan tahan Sekda Riau tersangka kasus korupsi |
PEKANBARU (Kliik.id) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Sekda Riau, Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
"Modus beliau melakukan pemotongan di setiap pencairan dan bisa dibuktikan baru 10%. Saat menjadi Kepala Bappeda Siak," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).
Dia mengatakan anggaran yang diduga dipotong terkait dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan Prana diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.
"Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar," kata Hilman.
Yan dijerat Pasal 2 ayat 2, 3 ayat 1, 10, 12e, 12f UU Tipikor. Yan telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Sebelumnya, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rutin di Pemkab Siak. Sejumlah pejabat pun telah dimintai keterangan, termasuk Sekda Yan Prana hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Detik)