Notification

×

Jadi Tersangka Video Syur, Hak Asuh Anak Gisel Dapat Dicabut

Rabu, 30 Desember 2020 | 09:22 WIB Last Updated 2020-12-30T05:40:29Z
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan kepada wartawan.
JAKARTA (Kliik.id) - Dengan ditetapkannya Gisella Anastasia dan MYD oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka video seks, keduanya diancam pasal berlapis yakni UU RI tentang ITE dan UU RI tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6-12 tahun.

Atas perbuatannya, hak asuh Gisel terhadap anaknya dapat dicabut untuk sementara melalui ketetapan pengadilan.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam keterangan yang diterima Kliik.id, Rabu (30/12/2020) pagi.

"Demi kepentingan terbaik anak dan masa depan anak, Gading Marten sebagai orang tua Gempita, dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai prilaku tak layak mengasuh anak," ujar Arist.

Prilaku tak layak mendidik dan mengasuh anak itu berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD bahwa video seks itu dengan sengaja dibuat tahun 2017 di salah satu hotel di Medan sebelum Gisel bercerai dengan Gading Marten tahun 2019.

"Prilaku dan perbuatan Gisel dan MYD telah mencederai hak anaknya dan anak-anak usia remaja di Indonesia," kata Arist.

Selain pengakuan Gisel atas produksi video itu, hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Arist menjelaskan, menurut pengakuan keduanya tak ikut menyebarluaskan video itu kepada publik, Gisel dan pasangannya dapat dikenakan pasal berlapis.

"Sudah tepat jika Gisel dan MYD dikenakan hukuman 12 tahun penjara. Tindakan ini dapat disebut juga Gisel dan MUD ikut serta selain memproduksi namun juga dapat disebut ikut menyebarluaskan," tegas Arist.

Mengingat ancaman hukuman ini, demi masa depan dan beban psikologis anak, Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua mengambil hak asuh anak. Untuk kekuatan hukumnya, Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui pengadilan.

"Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anak sudah terpenuhi yakni prilaku tak mendidik anak," tutup Arist. (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update