![]() |
Mensos Juliari Batubara |
JAKARTA (Kliik.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus bansos COVID-19. KPK mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:
Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta).
Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran Rupiah dari OTT.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000," kata Firli. (Detik)