Notification

×

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Deliserdang

Rabu, 16 Desember 2020 | 23:32 WIB Last Updated 2020-12-16T17:34:12Z
Tim Intelijen Kejati Sumut tangkap DPO kasus korupsi, Zainal Sinulingga, Rabu (16/20/2020). 
MEDAN (Kliik.id) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, menangkap DPO kasus korupsi, Zainal Sinulingga.

Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, pada kurun waktu Januari 2015 sampai April 2015.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan. Selama pelariannya, tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," ujar Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Dwi Setyo menjelaskan, Zainal telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali, tetapi mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasihat hukumnya.

"Akhirnya Kejari Deliserdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," katanya.

Dwi mengatakan, bahwa terhadap Zainal Sinulingga, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari sampai April 2015 ini, tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015.

Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deliserdang, seperti disampaikan sebelumnya oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

"Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan pasca Rakernas Kejaksaan 2020, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga berhasil ditangkap satu minggu kemudian, pada Rabu (16/12/2020)," katanya.

Saat ini, tersangka Zainal sudah diserahkan ke Kejari Deliserdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut. (Rls)
×
Berita Terbaru Update