![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko |
MEDAN (Kliik.id) - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko meminta tempat hiburan dan rumah makan di Kota Medan wajib tutup pada pukul 21.00 WIB malam nanti.
Dia menegaskan, petugas Satgas Covid-19 pun akan diturunkan untuk melakukan penertiban.
"Sesuai dengan edaran dari Bapak Wali Kota Medan, bahwa Pukul 21.00 WIB tempat hiburan, rumah makan, dan lain-lain wajib tutup. Nanti akan kita tindaklanjuti dengan melaksanakan penertiban," ujar Riko kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Riko menyebutkan pihaknya dibantu TNI, Pemda, stakeholder lainnya dan termasuk partisipasi masyarakat bakal melakukan pengamanan pada malam tahun baru 2021.
"Pengamanan malam tahun baru kami Polrestabes Medan, TNI, Pemda, stakeholder dan juga termasuk partisipasi masyarakat ada 4.040 personel yang terlibat dalam malam pergantian tahun baru. Dari 4.040 tersebut kita mempunyai 11 pos pengamanan," sebut Riko.
Riko menuturkan pihaknya bersama Satgas COVID-19 Kota Medan maupun provinsi melakukan penertiban protokol kesehatan dimulai pada Pukul 20.00 WIB.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap di rumah merayakan malam tahun baru bersama keluarga.
"Kita mengimbau untuk merayakan malam pergantian tahun baru ini cukup di rumah sama keluarga. Saya yakin tidak mengurangi kegembiran, kenikmatan dan lainnya. Tidak perlu konvoi, arak-arakan dan lain-lainnya," tegasnya.
Selain itu, polisi pun bakal menutup beberapa ruas jalan di kawasan Lapangan Merdeka, Medan pada malam pergantian tahun baru.
Ruas jalan yang bakal ditutup pada malam pergantian tahun yakni di Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang serta Jalan Zainul Arifin. (Rls)