Notification

×

Rap Berjuang Gugat ke MK Minta Pencalonan Vantas Dibatalkan-Pilkada Samosir Diulang

Selasa, 22 Desember 2020 | 08:05 WIB Last Updated 2020-12-22T01:51:07Z
Surat gugatan paslon Rap Berjuang ke Mahkamah Kontitusi (MK)
SAMOSIR (Kliik.id) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) akhirnya mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan telah diterima panitera MK pada Senin (21/12/2020) sore. Selaku pihak tergugat adalah KPU Samosir. Pendaftaran permohonan gugatan dilakukan Kuasa Hukum Rap Berjuang, BMS Situmotang.

Pengajuan permohonan gugatan tanggal 21 Desember 2020 ke MK masih memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Karena Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, diumumkan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 pukul 12.05 WIB, maka syarat pendaftaran permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara tersebut, masih terpenuhi pada hari Senin hari ini.

Informasi yang diterima, Selasa (22/12/2020) pagi, dalam berkas permohonan, pihak Rap Berjuang meminta kepada MK agar membuat Keputusan yang amarnya berbunyi: Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, yang diumumkan melalui akun Facebook KPU Kabupaten Samosir pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.50 WIB.

Lalu, poin kedua, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir untuk mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 2 terhadap Saudara Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang.

Kemudian, menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir, dengan hanya diikuti oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Diketahui sebelumnya, KPU Samosir melalui keputusan No 202/PP.01.8.-Kpt/1217/KPU-kab/XII/2020 telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang sebagai pemenang dengan perolehan 41.806 suara. Disusul pasangan nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga dengan 30.238 suara serta pasangan nomor urut 1 Laksma (Purn) Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dengan perolehan 6.594 suara.

Sedangkan, jumlah DPT Pilkada Samosir adalah 93.169 dengan rincian laki-laki 45.993 dan perempuan : 47.576.

Sesuai aturan, KPU akan menetapkan dan mengumumkan paslon terpilih setelah 3-5 hari menerima pemberitahuan dari KPU pusat bahwa daerahnya tidak ada permohonan gugatan sengketa Pilkada di MK. (Rls)
×
Berita Terbaru Update