![]() |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali menangkap Ketua FPI Kecamatan Galang, Deliserdang, Welly Putra (33).
Sebelumnya, Welly sempat ditangkap namun hanya dikenakan wajib lapor, lantaran tindakannya meng-upload foto profil facebook bergambar mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Jokowi yang diilustrasikan sebagai bayi.
"Iya, ditangkap kembali pada Sabtu (12/12/2020) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Tatan menjelaskan, berdasarkan bukti yang cukup dan untuk mempercepat proses penyidikan serta pertimbangan khusus dimana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka penyidik melakukan penahanan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya, Welly ditangkap pada Rabu (25/10/2020) lalu di kediamannya di Dusun III Nusa Indah, Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Deliserdang beserta barang bukti handphone dan KTP miliknya.
Dari hasil penyidikan saat itu, kata Tatan, penyidik masih belum mendapatkan alat bukti berupa keterangan ahli.
"Sehingga usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini," imbuhnya.
Kemudian, pada Senin (7/12/2020) dan Selasa (8/12/2020), penyidik mendapatkan alat bukti keterangan ahli pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun facebook milik Welly diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi, sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.
"Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI," ungkap Tatan.
Welly bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan/atau Pasal 207 KUHPidana. Dimana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah dan atau barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (Rls)