Notification

×

Status Residivis Berpotensi Perberat Hukuman Rizieq, Ini Rangkaian Kasusnya

Minggu, 13 Desember 2020 | 20:25 WIB Last Updated 2020-12-13T15:46:31Z
Rizieq Syihab saat ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
JAKARTA (Kliik.id) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP terkait secara sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan penyidik.

Sejak beberapa tahun belakangan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini ternyata telah menyandang status residivis alias pengulangan perbuatan pidana. Status residivis ini berpotensi memberatkan hukuman terhadap Rizieq.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan hal itu. Menurutnya, saat proses persidangan nanti, putusan hakim bisa saja akan tercantum sejumlah hal memberatkan yakni terkait status residivis Rizieq Syihab.

"Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara. Bisa juga diukur, sejak yang bersangkutan (Rizieq Syihab) berproses di Kepolisian," ujar Reza Indragiri Amriel dikutip dari Beritasatu.com, Minggu (13/12/2020).

Reza mengatakan, residivisme menandakan seseorang cenderung berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

"Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan," imbuhnya.

Selain itu, hal lain yang dapat memberatkan tersangka Rizieq adalah mempersulit proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

"Berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu pun bisa memperkuat kesan bahwa seseorang sedang mengingkari kesalahannya. Ini bisa dianggap menghalang-halangi kerja hukum (security). Juga bisa ditafsirkan sebagai memunculkan gangguan terhadap rasa aman masyarakat (safety)," bebernya.

Dengan begitu, kata Reza, majelis hakim memungkinkan untuk memperpanjang masa hukuman dalam rangka memulihkan atau mempertahankan rasa aman masyarakat agar lebih lama lagi.

Faktor lainnya yang dapat memberatkan hukuman Rizieq adalah pola pengerahan massa saat proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung di Kepolisian.

"Ketika orang yang bermasalah dengan hukum adalah tokoh dengan banyak pengikut, ia harus bisa membuktikan bahwa ia mampu mengendalikan massanya," tuturnya.

Jangan sampai, sambung Reza, massa tak mampu menahan diri sehingga melakukan vigilantisme yakni menampilkan tindak-tanduk yang ditujukan untuk menuntut keadilan, menciptakan ketertiban, menegakkan supremasi hukum. Namun justru dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri.

"Lagi-lagi, vigilantisme akibat massa yang tak terkendali dapat dipandang sebagai gangguan terhadap rasa aman masyarakat," pungkasnya.

Berikut Rangkaian Kasus Hukum Rizieq Syihab:

11 Agustus 2003

Kasus: Perusakan tempat hiburan di Jakarta dan penghasutan melawan pemerintah

Status: Vonis 7 bulan penjara

Institusi yang menangani: Polda Metro Jaya

Keterangan: Sudah dijalani di Rutan Salemba

30 Oktober 2008

Kasus: Penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebangsaan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas

Status: Vonis 1 tahun 6 bulan

Institusi yang menangani: Polda Metro Jaya

Keterangan: Sudah dijalani

19 Januari 2016

Kasus: Penguasaan tanah ilegal di Megamendung

Pelapor: Warga inisial E

Status: Terlapor

Institusi yang menangani: Bareskrim Mabes Polri

Keterangan: Kasus masih dalam penyelidikan

27 Oktober 2016

Kasus: Penodaan terhadap Pancasila

Pelapor: Sukmawati Soekarnoputri

Status: Terlapor

Institusi yang menangani: Polda Jawa Barat

Keterangan: Kasus dihentikan (SP3)

20 Desember 2016

Kasus: Penghinaan agama Kristen

Pelapor: PMKRI dan Student Peace Institute (SPI)

Status: Terlapor

Institusi yang menangani: Polda Metro Jaya

Keterangan: Kasus masih dalam penyelidikan

8 Januari 2017

Kasus: Penghinaan agama Kristen

Pelapor: PMKRI dan Student Peace Institute (SPI)

Status: Terlapor

Institusi yang menangani: Polda Metro Jaya

Keterangan: Kasus masih dalam penyelidikan

10 Januari 2017

Kasus: Klaim logo palu arit di uang kertas baru

Pelapor: Firmansyah

Status: Terlapor

Institusi yang menangani: Polda Metro Jaya

Keterangan: Kasus masih dalam penyelidikan

25 Januari 2017

Kasus: Plesetan “sampurasun” menjadi “campuracun”

Pelapor: Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat

Status: Terlapor

Institusi yang menangani: Polda Jawa Barat

Keterangan: Penyelidikan sempat tertunda meski sempat dilaporkan 24 November 2015

30 Januari 2017

Kasus: Penyebaran percakapan seks

Pelapor: Aliansi Mahasiswa Antipronografi

Status: Tersangka bersama Firza Husein

Institusi yang menangani: Polda Metro Jaya

Keterangan: Kasus dihentikan (SP3)

10 Desember 2020

Kasus: Kerumunan di Petamburan

Status: Tersangka bersama dengan 5 orang lainnya

Institusi yang menangani: Polda Metro Jaya

Keterangan: Diduga melanggar tindak pidana penghasutan dan kekarantinaan kesehatan.

(Beritasatu)
×
Berita Terbaru Update