Notification

×

Iklan

Tagih Utang Lewat Medsos, Maysarah Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 | 19:12 WIB Last Updated 2020-12-22T14:29:19Z
Sidang putusan terdakwa Maysarah Manaroisong dalam kasus pelanggaran ITE Ruang Sidang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020). (Foto: Tribun Medan)
MEDAN (Kliik.id) - Kasus tagih uang di media sosial (medsos) berujung meja hijau kembali terjadi di Kota Medan.

Sebelumnya, kasus hampir serupa yang melibatkan istri Kombes Polisi sempat viral karena berujung ke pengadilan. Dalam kasus tagih utang lewat medsos itu, Febi Nur Amelia divonis bebas.

Kali ini, terdakwa Maysarah Manaroisong (30), warga Medan Amplas, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim, Ali Tarigan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020).

Tidak hanya pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa Maysarah Manaroisong dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim.

Maysarah yang turut hadir dalam persidangan tersebut, tampak hanya tertunduk lesu mendengarkan putusan hakim.

Hakim menilai terdakwa Maysarah terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di akhir persidangan, kepada hakim, Maysarah menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa uangnya memang belum dikembalikan oleh saksi korban. Sehingga muncul inisiatifnya untuk menagih uang tersebut melalui medsos.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 10 juta dengan subsidar 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menuturkan perkara Maysarah bermula pada Jumat 15 Februari 2019 lalu, saat akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo membuat postingan dalam Instastory Akun Instagramnya, yang berisi tuduhan bahwa saksi korban membawa lari uang pemilik Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo.

"Di mana saksi korban mengetahui adanya perbuatan pencemaran nama baik sekira pukul 17.00 WIB tanggal 14 Februari 2019 di rumah terdakwa," kata JPU.

Bahwa pada 14 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB, lanjut JPU, saksi korban dihubungi oleh saksi Handra Yudira memberitahukan bahwa adanya 3 postingan Instastory dari Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo.

Postingan itu bermuatan pencemaran nama baik terhadap saksi korban dengan menge-tag dan/atau menampilkan username akun Instagram milik saksi korban pribadi, dan menuduhkan bahwa saksi korban telah menipu dan membawa lari uang milik pemilik Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo.

"Adapun maksud dan tujuan Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap saksi korban, adalah untuk memfitnah dan mempermalukan di media sosial Instagram. Secara pasti latar belakang Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo melakukan perbuatan pencemaran nama baik," kata JPU.

Tetapi, kata JPU, Maysarah selaku pemilik akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo adalah sempat sebagai klien yang sudah selesai surat kuasanya dari REM Law Firm, yaitu tempat saksi korban bekerja.

"Saksi korban mengenal screenshoot tersebut adalah postingan Instastory Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo yang menuduh dan mencemarkan nama baik saksi korban," katanya.

Adapun isi postingan Instastory pada akun Instagram an. mysarah_trihadmojo yang sekarang telah berganti nama menjadi coconis.lanadreamskin.medan yang terdakwa buat adalah:

"KALAU TAU MALU YA PULANGKN UANGKU. JGN KAU LARI @MEDWINETAM KECUALI KAU MENGIDAP GENDAM RORO KIDUL. MUNGKIN BS MATI, KAU SANTET ORG KALAU NOLAK GENDAM KAU”, GAYA MAU PESTA DI MARRIOT TAPI KERJAAN NYA NGOLAH ORG NIPU ORG MALU LAH,, MUKA KAU LETAK MANA? @MEDWINETAM”, “ATAU SI BOLANG KN,,,,@MEDWINETAM KEMBALIKN UANGKU WIN, JGN KAU TIPU2 AHHH,,, GA BAIK ANK ORG KAYA NIPU2 KECUALI KAU GEMBEL."

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa malu dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut," ujar JPU. (Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update