Polsek Sunggal musnahkan mesin judi. |
MEDAN (Kliik.id) - Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Panit Reskrim Iptu M. Sofi melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kasus judi.
Barang bukti ini berupa 10 unit mesin permainan judi. Pemusnahan dilakukan dengan cara menyiram minyak kemudian dibakar hingga habis seluruhnya.
Dijelaskan Yasir, Jumat (29/1/2021), tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi.
Lokasi pertama yakni Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Polisi amankan 8 unit mesin judi jenis jackpot yang terdiri dari 6 unit berukuran kecil dan 2 unit berukuran besar.
Kemudian, Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, polisi amankan sebanyak 2 unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.
Ditambahkan Yasir, bahwa pengungkapan di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dilakukan Selasa (19/1/2021) di sebuah rumah. Saat digerebek di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri.
Sedangkan yang di Jalan Bunga Asoka dilakukan Senin (25/1/2021). Diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga.
"Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya. Kita masih lakukan pengejaran," ujar Kompol Yasir. (Af-79)