Notification

×

Bejat! Gadis 13 Tahun di Deliserdang 'Digenjot' Ayah dan Abang Kandungnya Sejak 2018

Jumat, 08 Januari 2021 | 21:51 WIB Last Updated 2021-01-08T17:10:58Z
Kedua tersangka, AA (Kiri) dan MI (Kanan)
DELISERDANG (Kliik.id) - Polisi menangkap dua orang pria dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis pelajar SMP di Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Dua tersangka pencabulan ini berinisial AA (55) dan MI (16). Keduanya tega mencabuli gadis berusia 13 tahun berinisial DSN yang tak lain adalah anak dan adik kandung dari tersangka.

Diketahui, korban sudah lama menjadi budak nafsu bejat ayah dan abang kandungnya sendiri, hingga kasus ini terbongkar.

Kedua tersangka ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Deliserdang pada Kamis (7/1/2021) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka AA mengaku sudah ada 20 kali menggagahi korban, sementara tersangka mengaku sudah 5 kali mencabuli korban. 

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus mennyampaikan, kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada saksi tentang hal yang dialaminya.

"Saksi memberitahukan hal itu kepada ibu kandung korban. Ibu korban langsung menanyai korban dan korban mengakui semuanya. Ayah dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga 2020 lalu," ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Mendengar pengakuan korban, ibu kandung melaporkan ke Polresta Deliserdang dengan nomor: LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 5 Januari 2021.

"Mendapat kabar bahwa kedua tersangka berada di kediamannya, tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan kini masih dalam proses penyidikan," ucap Firdaus .

"Kedua tersangka telah dijebloskan ke penjara Polresta Deliserdang dan terancam hukuman kebiri," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update