![]() |
Wakil Ketua BPIP, Prof Hariyono |
JAKARTA (Kliik.id) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyoroti kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diminta sekolahnya mengenakan jilbab. Menurut BPIP, aturan Kepala SMKN 2 Padang tidak Pancasilais.
"Yang jelas, aturan kepala sekolah di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan harus segera dicabut," kata Wakil Ketua BPIP, Hariyono, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Hariyono menjelaskan tugas pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa agar anak memiliki kesadaran sebagai warga negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila harus tertanam sejak dini lewat pendidikan. Pancasila menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan masyarakat yang inklusif (terbuka, tidak eksklusif untuk golongan tertentu).
"Setiap lembaga pendidikan (terutama sekolah dan perguruan tinggi) mempunyai tanggung jawab mengenalkan, merawat, dan mengamankan nilai-nilai Pancasila," kata Hariyono.
Dia menyoroti kedudukan Kepala SMKN 2 Padang sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kepala sekolah harus menghormati pilihan agama masing-masing muridnya.
"Kepala sekolah yang juga ASN sejak dilantik sudah disumpah untuk setia pada Pancasila, konstitusi, dan NKRI. Untuk itulah kebijakan sekolah harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan menghormati pilihan agama para murid-muridnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Hariyono.
Dia menyerahkan pengambilan keputusan tegas kepada Kepala Dinas hingga Wali Kota Padang.
"Atasan kepala sekolah, Kepala Dinas, dan Wali Kota yang memiliki kewenangan memberi teguran, peringatan hingga hukuman," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan percakapan antara orang tua siswi SMKN 2 Padang bernama Jeni Cahyani Hia, yakni Eliana Hia, dan pihak SMKN 2 Padang. Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab.
Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.
SMKN 2 Padang sudah memberi penjelasan. Pihak SMK Negeri 2 Padang membantah informasi yang menyebutkan pihaknya mewajibkan siswa nonmuslim menggunakan jilbab.
"Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial," kata Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa menggunakan kerudung atau jilbab.
"Tidak ada paksaan," ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat langsung menindaklanjuti kabar itu. Ombudsman Sumbar menduga ada maladministrasi terkait kebijakan itu. (Dtk)