Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso (Foto) memberlakukan kawasan wajib menggunakan masker. |
Dilihat di akun media sosial Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, Sabtu (30/1/2021) pagi, menyebutkan, kawasan wajib masker ini akan diberlakukan mulai Senin (1/2/2021) mulai pukul 08.00-20.00 WIB.
"YTH. SELURUH WARGA MASY KOTA TEBING TINGGI. PADA HARI SENIN, TANGGAL 1 FEBRUARI 2021 MULAI PUKUL 08.00 SD 20.00 WIB AKAN DIBERLAKUKAN KAWASAN WAJIB MENGGUNAKAN MASKER SEPANJANG JALAN PAHLAWAN KOTA TEBING TINGGI PROV SUMUT. HAL INI AKAN DILAKUKAN ANEV SETIAP MINGGUNYA, KETIKA BERJALAN EFEKTIF DAN MEMBERIKAN MANFAAT BAGI WARGA MASYARAKAT MAKA AKAN DI PERLUAS PENERAPAN KAWASAN WAJIB MENGGUNAKAN MASKER DI WILAYAH KOTA TEBING TINGGI, DEMI KESELAMATAN WARGA MASYARAKAT KOTA TEBING TINGGI SECARA UMUM. DEMIKIAN PEMBERITAHUAN DARI KAMI, TERIMAKASIH. SALAM SEHAT. "BERSAMA KITA BISA CEGAH PENULARAN VIRUS COVID 19"," tulis Agus Sugiyarso di media sosial facebook.
Sebelumnya, saat disambangi Kliik.id di ruangan kerjanya, Rabu (27/1/2021), Agus menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan kawasan wajib masker di Kota Tebingtinggi.
"Kita mulai dari Jalan Pahlawan. Setiap masyarakat yang lewat wajib pakai masker. Apabila tidak pakai atau membawa masker, akan kita suruh putar balik," ujar perwira berpangkat melati dua ini.
Dikatakan Agus, kebijakan ini selanjutnya akan diberlakukan juga di kawasan-kawasan lain di Kota Tebingtinggi.
"Kebijakan ini untuk memberi pelajaran kepada masyarakat pentingnya masker. Hal ini guna mencegah penyebaran Virus Covid-19," ungkapnya. (Redaksi)