Notification

×

Iklan

Cipayung Plus Sumut Tolak Pilkada dan Pemilu Serentak 2024, Sebut Ada Sarat Kepentingan

Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:13 WIB Last Updated 2021-01-31T13:15:52Z
Ilustrasi
MEDAN (Kliik.id) - Polemik revisi UU (RUU) Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendapat sorotan dari elemen mahasiswa Cipayung Plus Sumatera Utara (Sumut).

Mereka menolak Pemilu dan Pilkada dilakukan secara serentak pada 2024. Cipayung Plus Sumut curiga ada kepentingan besar menuju Pilpres 2024 apabila Pilkada dan Pemilu digelar secara serentak.

Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan meminta pemerintah jangan egois menyerentakkan Pilkada sekaligus Pemilu di tahun yang sama yakni tahun 2024.

"Kami menilai bahwa Pilkada dan Pemilu serentak di 2024 sarat kepentingan politis untuk Pilpres 2024. Untuk itu kami minta pemerintah mengevaluasi UU Pilkada dan Pemilu serentak 2024," tegas Azlan dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Hal senada juga disampaikan Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Akhir Rangkuti. Ia menyayangkan habisnya anggaran negara untuk pesta politik itu.

"Berapa trilyunan lagi habis uang negara untuk biaya Pilkada dan Pemilu apabila diserentakkan di 2024 secara keseluruhan. Bisa bangkrut negara ini. Sudahlah, normal saja pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan saja karena saat ini negara masih perang menghadapi penyebaran Covid-19 yang menghabiskan anggaran yang fantastis," katanya.

Sementara, Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Gulo mengatakan pilkada dan pemilu serentak 2024 tidak efektif dilaksanakan demi keselamatan rakyat.

"Tak efektif. Ya, karena disitulah pemilihan bupati/ wali kotanya, gubernurnya, DPRD-nya, DPR/DPD-nya dan Presidennya sekaligus. Kami meyakini KPU tidak akan sanggup melaksanakannya. Sementara pemilu serentak 2019 lalu saja banyak petugas yang meninggal menjadi korban. Ini melibatkan nyawa manusia. Dalam hal ini kami garda terdepan menolak pilkada dan pemilu diserentakkan tahun 2024," ungkapnya.

Senada, Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution meminta agar pemerintah pusat jangan keliru melaksanakan Pilkada dan Pemilu serentak di tahun 2024. Menurutnya itu kesalahan yang sangat fatal bila sampai dilakukan.

"Kami mendorong DPR RI merevisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengagendakan Pemilu dan Pilkada dilakukan serentak 2024. Intinya harus dipisahkan, karena negara Indonesia adalah negara yang besar dengan jumlah penduduk 271 juta jiwa. Tidak akan efektif apabila Pilkada dan Pemilu dilakukan secara serentak di 2024," tutup Razak. (Rls)
×
Berita Terbaru Update