![]() |
Komjen Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di DPR RI. |
JAKARTA (Kliik.id) - DPR RI mengirimkan surat persetujuan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di kompleks Istana Kepresidenan. Surat tersebut diterima langsung Mensesneg Pratikno.
"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensegneg sudah disampaikan surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di gedung Nusantara III kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Indra mengatakan pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan sebelum masa jabatan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri berakhir. Pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo ditargetkan sebelum 30 Januari 2020.
"Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan dan pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 (Januari) sesuai dengan batas pensiun Kapolri," ucapnya.
Indra mengatakan surat tersebut telah diantar Indra ke Istana pada pukul 10.35 WIB.
"Sudah, saya sudah mengantar tadi ke Istana pukul 10.35 (WIB)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Persetujuan Komjen Sigit menjadi Kapolri diawali dengan pembacaan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Sigit menjadi Kapolri.
"Komisi III menyadari dan menyadari bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi calon Kapolri merupakan persyaratan mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden RI," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri digelar di gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021). (Detik)