![]() |
Kantor CU Nusantara, Jalan HM Yamin, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara yang beralamat di Jalan HM Yamin, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, disomasi oleh 2 anggotanya.
Somasi ini diduga akibat pihak koperasi tidak kooperatif memenuhi haknya kepada anggota yang menyimpan uangnya di koperasi tersebut.
Dilihat Kliik.id, Jumat (22/1/2021), dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh kantor hukum Parlin Dony Sipayung, SH, MH & Partners yang beralamat di Jalan Gunung Leuser No. 10 D, Kota Tebingtinggi, dengan nomor: 002/LF-PDS/SM/I/2021, terdapat 8 poin yang ditujukan kepada Pengurus Kopdit CU Nusantara.
Berikut isi somasi:
1. Bahwa Klien kami Hiras Gumanti dan Dumaria Marsaulina Sianipar adalah Anggota Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Nusantara.
2. Bahwa Klien kami Hiras Gumanti dan Dumaria Marsaulina Sianipar telah memenuhi dan terdaftar sebagai anggota Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara sesuai pasal 4 point 1 sampai dengan 5 AD/ART Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara dan dibuktikan dengan Buku Anggota NBA 00101008216 atas nama Hiras Gumanti dan NBA 00102000702 atas nama Dumaria Marsaulina Sianipar.
3. Bahwa klien kami, telah memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART Koperasi Kredit CU Nusantara pasal 8 ayat 2 (point a).
4. Bahwa klien kami, atas nama Hiras Gumanti menyetor simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA) pada tanggal 18 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan atas nama Dumaria Marsaulina Sianipar telah menyetor SISUKA pada tanggal 18 Mei 2020 senilai Rp. 100.000.000 dan 18 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000.
5. Bahwa klien kami mengajukan permohonan penarikan SISUKA pada tanggal 28 Desember 2020 tetapi pihak Pengurus Kopdit CU nusantara belum dapat mengabulkan dan mencairkan uang tabungan klien kami, dengan alasan permasalahan keuangan Kopdit CU Nusantara.
6. Bahwa klien kami telah melakukan upaya-upaya pendekatan baik secara personal dan kekeluargaan kepada pengurus Kopdit CU Nusantara, tetapi tetap tidak memenuhi permohonan klien kami. Maka dengan ini, kami meminta kepada saudara pengurus Kopdit CU Nusantara untuk beritikad baik mengembalikan dan mengabulkan permohonan penarikan tabungan SISUKA atas nama klien kami tersebut.
7. Bahwa dengan tegas kami meminta kepada pihak pengurus Kopdit CU Nusantara untuk dapat memenuhi kewajibannya agar dapat membayar seluruh dana Tabungan SISUKA sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) beserta bunga tabungan dan hal lain yang melekat sesuai dengan yang diperjanjikan kepada klien kami dan paling lama 7 hari dari tertanggal surat ini (18 Januari 2021).
8. Bahwa dalam kurun waktu tersebut, saudara pengurus Kopdit CU Nusantara tidak melaksanakan kewajiban saudara, maka kami berkesimpulan bahwa saudara tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini, yakni dengan melaporkan adanya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, serta menyurati secara tertulis kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI, untuk mencabut Badan Hukum Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara.
(Redaksi)