Notification

×

Gawat! Pria di Medan Minta 6 Bocah Sodomi Dirinya, Diimingi Uang 50-150 Ribu

Senin, 11 Januari 2021 | 19:17 WIB Last Updated 2021-01-11T14:25:56Z
Foto Ilustrasi
MEDAN (Kliik.id) - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena diduga meminta sejumlah bocah pria untuk menyodomi dirinya.

"Setelah kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti kita tetapkan lah si terlapor berinisial EL (51), menjadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Hari ini kita lakukan penahanan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Madianta menyebutkan EL awalnya diserahkan oleh warga pada Rabu (6/1/2021). Dia menyebut warga curiga kepada perbuatan EL.

"Warga ini sebenarnya sudah curiga dengan perbuatan si tersangka ini, sudah beredar informasi di sesama warga bahwa tersangka ini sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak sehingga para warga di seputaran tempat tinggal tersangka ini mengamankan tersangka dan dibawa ke Polrestabes," ujar Madianta.

Madianta mengatakan EL diduga meminta anak-anak di bawah umur menyodomi dirinya. Para korban diduga diiming-imingi uang Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Jadi setelah anak-anak ini melakukan sodomi terhadap si tersangka atas permintaan tersangka, maka korban ini akan diberikan uang bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu," ujarnya.

Madianta mengatakan ada enam bocah yang diduga menjadi korban perbuatan EL. Mereka berusia 13-16 tahun. Madianta menduga ada korban lain. EL diduga melakukan aksi bejatnya di hotel, rumahnya dan tempat pengumpulan barang bekas miliknya.

"Sampai saat ini yang sudah kita ambil keterangannya sebanyak enam orang, tetapi kita yakin dari keterangan korban-korban ini masih banyak korban lain. Usia korban antara 13 tahun sampai 16 tahun. Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, sejak tahun 2018 (perbuatannya)," ujar Madianta.

Akibat perbuatannya, EL dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. EL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dtk)
×
Berita Terbaru Update