![]() |
Foto Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Polisi menangkap seorang ibu yang diduga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang di Medan. Wanita berinisial AS (42) itu diduga menjual anaknya yang berusia 19 tahun seharga Rp 350 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1/2021).
Nainggolan mengatakan AS ditangkap setelah tim dari Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu hotel di kawasan Medan Tembung. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (9/1/2021).
"Dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam sebuah hotel," kata Nainggolan.
AS kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang.
"Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Dtk)