Pasangan suami istri ditahan 3 hari di Polsek Tanjung Morawa telah dijemput oleh kuasa hukumnya dan Polsek Tanjung Morawa telah melakukan penangguhan penahanan. |
DELISERDANG (Kliik.id) - Pasangan suami istri, Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25), warga Jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.
Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang mereka temukan di toko pakaian Plaza Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa selama 3 hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, petugas disana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Ceritanya, pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, ponsel itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah kepada wartawan, Jumat (29/1/2021), di Medan.
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor pemilik ponsel android yang dia temukan kepada Yunita.
"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik ponsel), niat saya biar saya kembalikan," kenangnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Ternyata ponsel dengan ujung bernomor 555 tersebut milik anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu ponsel dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas disana menawarkan apabila mau damai secara kekeluargaan, dirinya harus menyediakan Rp 20 juta.
Petugas tersebut bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
"Saya kaget ni, ponsel yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan ponsel kok malah seperti ini. Tuduhan mereka ponsel itu saya matikan, padahal ponsel tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan ponsel dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.
"Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan ponsel, malah dia yang menciduk kami," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan ponsel yang ditemukan, malah berujung penahanan.
"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," katanya.
Kapolsek Tanjung Morawa, Kompol Sawangin, mengatakan, pencurian itu memang benar dilakukan oleh pelaku, namun mempunyai niat memulangkannya setelah tiga hari berlalu. Sehingga laporan korban itu ditindaklanjuti untuk memproses kasus tersebut.
"Ada barang milik orang yang bukan miliknya diambil. Itu sudah melanggar hukum, tentunya dengan pertimbangan yang ada. Pihak Polsek Tanjung Morawa menangguhkan penahan pelaku," ujarnya.
Menurut Sawangin, langkah petugas Polsek Tanjung Morawa sudah tepat.
"Pihak kita tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Saat ini, pelaku sudah bisa berkumpul bersama keluarganya," tandas mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan ini. (Mb/Rls)