![]() |
Foto hanya ilustrasi |
MEULABOH (Kliik.id) - Seorang suami berinisial MN (35), menggerebek istrinya yang sedang berselingkuh di kamar hotel bersama pria yang usianya sudah 50-an tahun.
MN turut membawa warga dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat saat melakukan penggerebekan di kamar hotel kelas melati yang berada berada di Kuta Padang, Meulaboh.
Kejadian penggerebekan perselingkuhan pasangan yang sudah berkeluarga itu membuat heboh warga Aceh Barat, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Istri yang berselingkuh itu berinisial MU (33), warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen.
Sementara, pria selingkuhannya berinisial SF (50), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.
Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan sedang berduaan dalam kamar penginapan.
Dimana pasangan selingkuh itu sama-sama sudah memiliki istri dan suami.
Wanita yang berhasil tertangkap basah tersebut, telah lama diintai oleh sang suaminya. Lantaran, selama ini curiga atas laporan tetangga dan tingkahnya dalam rumah tangga.
Pada Sabtu dini hari, MN berhasil membuntutinya dan melacak keberadaan istrinya malam itu.
Setelah mengetahui hal itu, ia langsung melaporkannya ke WH dan warga.
Sehingga, secara bersama-sama pasangan selingkuh tersebut berhasil ditangkap.
"Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar, saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat," ujar Aharis Mabrur, Kabid Wilayatul Hisbah, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) di Meulaboh.
Pasangan selingkuh yang ditangkap tersebut menurutnya sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.
Disebutkan Aharis, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP dan WH.
"Setelah itu nantinya akan diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat untuk ditindak lanjuti," katanya. (Tribun)