![]() |
Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut |
MEDAN (Kliik.id) - Setelah 4 bulan pasca penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada awal September 2020 lalu, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan.
Kasus ini masih terus bergulir (berjalan). Dimana saat ini statusnya dalam proses penyidikan (sidik).
"(Kasus UINSU) Iya, sedang dalam proses penyidikan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).
MP Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka masih ada 3 orang, yakni Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE.
"Tersangka masih 3 orang," katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah selesai memanggil ketiga tersangka pada September lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut yang masih dijabat Kombes Pol Rony Samtana menyatakan berkas pemeriksaan ketiga tersangka akan segera dikirim ke JPU usai dirampungkan.
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sendiri sejauh ini sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 senilai Rp44,97 miliar tersebut. Penyerahan SPDP ketiga tersangka itu diterima Kejatisu pada Senin (7/9/2020).
Diketahui, penetapan status ketiga tersangka itu terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II UINSU. Dimana kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).
Kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00. (Rls/Mb)