Notification

×

Kejagung Usut Dugaan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Hormati Proses Hukum

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:39 WIB Last Updated 2021-01-20T09:14:05Z
BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA (Kliik.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.

"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja, dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Ia memastikan pihak manajemen akan memberikan keterangan secara transparan terkait kasus tersebut. Selain itu, ia berharap kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi di publik saat pemerintah sedang berupaya memulihkan ekonomi nasional.

Lebih lanjut ia menjelaskan, BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Selain itu, kegiatan operasional BP Jamsostek, termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin, yaitu DJSN, BPK, OJK, KPK, dan Kantor Akuntan Publik.

Selanjutnya, hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga tersebut mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2016 hingga 2019.

BP Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Ia menyebut pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

BP Jamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.

"Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," ungkapnya.

Adapun dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%.

Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksa dana 8%, dan investasi langsung 1%. Hasil pengembangan JHT Tahun 2020 juga di atas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

"Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," ujar Irvansyah.

Ia menuturkan, mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham dan reksa dana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksa dana, dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

Mitra investasi yang bekerjasama dengan BP Jamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT, dan reksa dana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan.

Kejagung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (18/1/2021) kemarin. Sementara itu, penyidik menjadwalkan memeriksa 20 saksi pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (19/1/2021) hingga Rabu (20/1/2021).

Kejagung belum menyampaikan terkait berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini. Kejagung juga belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun Kejagung mengatakan dugaan penyimpangan investasi seperti pada kasus Jiwasraya.

"Belum bisa dipastikan modusnya, tapi menyangkut investasi seperti Jiwasraya, tapi modusnya masih belum berani kami buka," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2021).

"Yang jelas kami ingin tahu, itu investasi ke mana saja, besarannya berapa dan nilai saat ini berapa. Karena ada pengajuan BPK kalau investasi menyimpang," imbuh dia. (Dtk)
×
Berita Terbaru Update