![]() |
Dr Muryanto Amin (dok. situs resmi FISIP USU). |
MEDAN (Kliik.id) - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, bakal dilantik besok. Pelantikan dilakukan setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tak ada plagiat diri sendiri atau self-plagiarism.
"Iya, iya, (tak ada self-plagiarism dan bakal dilantik besok)," ujar Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Pelantikan rencananya digelar di Jakarta. Namun, Ainun belum menjelaskan detail soal nasib surat keputusan Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung pada 14 Januari 2021. SK itu sendiri berisi putusan yang menyatakan Muryanto bersalah melakukan self-plagiarism.
"Tunggu besok," ucapnya.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang juga merupakan bagian dari Majelis Wali Amanat USU menyebut pelantikan bakal digelar pukul 14.00 WIB besok. Dia mengatakan semua pihak di USU harus mengikuti keputusan dari Kemendikbud.
"Kita loyal, rumah induknya itu di Kemendikbud. Harusnya itu dikombinasikan secara ketat sehingga tidak menjadikan kontra produktif di Sumatera Utara. Sekarang, sudah diputuskan besok dilantik jam 2, kita harus loyal. Untuk itu kita kembalikan tugas USU, tugas USU itu proses belajar mengajar, menjadikan sumber daya manusia yang berguna, yang bermanfaat. Saya berharap konflik ini selesai," ucap Edy saat ditanya soal hasil rapat MWA USU yang digelar hari ini.
"Walaupun ada terjadi perdebatan, namanya perbedaan berpikir sah-sah saja, tetapi kita harus mengikuti, wewenang kita MWA kan terpimpin. Kalau atasan sudah mengatakan, saya selaku Gubernur tidak memihak ke kanan dan ke kiri," sambungnya.
Sebelumnya, Muryanto dinyatakan memplagiat karya ilmiahnya sendiri yang berjudul 'A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera' yang dipublikasikan pada jurnal Man in India.
Karya tersebut dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul 'Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara'.
Kubu Muryanto menyatakan akan mengajukan banding atas SK Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung pada 14 Januari 2021.
Pihak Muryanto juga menuding SK tersebut politis.
Runtung pun menepis tudingan itu. Dia memastikan SK tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Kenapa orang mengatakan politis, kenapa nggak substansi dari putusan itu benar atau nggak. Kenapa nggak ke situ? Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima dan sulit saya maafkan kalau dikatakan politis. Karena sama sekali tidak pernah saya lakukan sepanjang hidup saya untuk hal-hal seperti ini menzalimi orang," ujar Runtung.
Belakangan, Kemendikbud menyatakan tak ada aturan soal self-plagiarism di Indonesia. Kemendikbud juga menyebut self-plagiarism tak dikenal di dunia.
"Itu kan ada tuduhan self-plagiarism ya. Dalam peraturan kita self-plagiarism nggak ada. Yang namanya plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga nggak ada. Adanya plagiat, plagiat kalau mengambil karya orang lain," ujar Ainun, Senin (25/1/2021). (Dtk)