Notification

×

Langgar Jam Operasional, Pengunjung Lokasi Kuliner di Kota Medan Dibubarkan

Jumat, 01 Januari 2021 | 11:06 WIB Last Updated 2021-01-01T05:16:19Z
Petugas Satpol PP saat membubarkan pengunjung pusat jajanan di Kota Medan pada malam tahun baru. 
MEDAN (Kliik.id) - Tim Satgas Covid-19 Kota Medan membubarkan pengunjung Medan Night Market yang berada di Jalan Adam Malik. Pasalnya, pusat jajanan kuliner itu kedapatan melanggar jam operasional pada Kamis (31/12/2020) jelang pergantian tahun.

Selain itu, pengunjung Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda dan Angkringan di Jalan Ahmad Yani juga turut dibubarkan.

"Pedagang yang belum menutup tempat usahanya hingga malam pukul 21.00 WIB dijatuhi sanksi berupa pembubaran pengunjung," ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Sofyan menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan kesantunan saat melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes).

"Penegakan prokes guna menghindari penyebaran Covid-19 di Kota Medan," kata Sofyan.

Diketahui, dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata.

Tim Satgas Covid 19 pun melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Medan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update