![]() |
Mantan Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara, Syarifa (43) di Mapolda Sumut, Jumat (15/1/2021). |
MEDAN (Kliik.id) - Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap mantan Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Syarifa (43).
Syarifa ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan.
Dia ditetapkan tersangka, terkait pembayaran fiktif pada 36 laporan atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.
Kronologi yang dihimpun, pada Bulan Maret 2018 lalu, Riend Afrianita, selaku Pengadministrasi Umum Sub Bagian Perencanaan Bagian Umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum Karjono, untuk mengkumpuli Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2017, karena akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN.
Pada waktu Riend meminta dokumen pertanggungjawaban Keuangan pada masing-masing Bendahara Bidang, maka pada saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa.
Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Syarifa, yaitu dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif, dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp. 756.530.060, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan.
"Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut," ujar MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita barang bukti berupa, 30 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Riil), 14 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Yang Double Input (Ganda).
Kemudian, 3 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (SPM Nihil), lalu 1 jilid Buku Kas Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
Syarifa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00," kata MP Nainggolan. (Rls)