Rilis kasus pemalsuan surat bebas COVID-19 di NTB. |
MATARAM (Kliik.id) - Aksi pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dibongkar polisi. Ternyata pelaku sudah memalsukan surat untuk 15 orang.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB melakukan penyelidikan. Satu orang tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan tersangka yang ditahan berinisial EZZ alias ZUL (37), asal Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
"Dalam aksinya, Zul memalsukan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 untuk 15 orang jemaah tablig yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah setelah sebelumnya diminta oleh salah seorang inisial YAS yang kini berstatus sebagai saksi," ungkap Artanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Atas permintaan tersebut, tersangka Zul meminta identitas ke 15 orang jemaah tablig tersebut dan kemudian membuatkan surat Keterangan Bebas COVID-19 dengan hasil negatif.
"Seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah Laboratorium Klinik padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh Zul di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," tuturnya.
Artanto menjelaskan, blanko surat keterangan bebas COVID-19 atas nama Laboratorium Klinik itu didapatkan oleh tersangka Zul dengan cara sebelumnya men-scan surat keterangan bebas COVID-19 yang asli.
Surat keterangan tersebut pernah dikeluarkan oleh laboratorium klinik dimaksud sewaktu tersangka Zul menguruskan temannya. Kemudian hasil scan itu disimpan tersangka di komputer yang biasa digunakannya.
"Barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta 1 unit CPU merek Asus warna hitam, 1 buah monitor warna hitam ukuran 15 inch merek Philips, 1 unit printer merek Epson, 1 buah keyboard dan mouse merek Logitech, 1 buah stempel flash warna kombinasi merah dan hitam serta 4 unit handphone," jelasnya.
"Atas perbuatannya ini, Zul dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," sambungnya. (Dtk)