Notification

×

Iklan

Pembangunan UINSU di Tebingtinggi Tunggu Rekomendasi DPRD

Sabtu, 30 Januari 2021 | 16:36 WIB Last Updated 2021-02-09T09:21:00Z
Kadis Kominfo Tebingtinggi Dedi Siagian
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Proses pembangunan UINSU antara Pemko Tebingtinggi dan Kemenag sudah sampai pada tahap menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Dukungan, semangat dan masukan telah mengalir sembari menunggu tahap akhir persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

"Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi sampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik, begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan," ujar Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Siagian kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Mengenai tahapan hibah, Jubir Pemko Tebingtinggi ini menambahkan bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

"Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada. Meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instansi Pemerintah, regulasi harus kita taati," kata Dedi.

Dedi menegaskan bahwa sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Dalam hal ini, lanjut Dedi, Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

"Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota," ungkap Dedi.

Menurutnya, kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi agar mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi meningkatkan kualitas pendidikan, membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian.

"Sekali lagi, Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di kota kita," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update