Notification

×

PMJ Mau Olah TKP Video Syur Gisel-Nobu di Medan, Polda Sumut Siap Bantu

Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:37 WIB Last Updated 2021-01-09T06:05:09Z
Gisella Anastasia
MEDAN (Kliik.id) - Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan bakal melakukan olah TKP terkait kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Polda Sumut menyatakan siap membantu olah TKP.

"Kita akan backup tentunya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (9/1/2021).

Namun Hadi belum menjelaskan detail kapan tim dari Polda Metro Jaya bakal melakukan olah TKP di salah satu hotel di Medan.

Dia mengatakan Polda Metro Jaya dan Polda Sumut bakal berkomunikasi lebih lanjut soal kapan olah TKP digelar.

"Nanti kita komunikasikan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bakal melakukan olah TKP terkait kasus video syur Gisel dan Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan olah TKP akan digelar di hotel di Medan, lokasi yang diduga menjadi tempat kedua tersangka melakukan perbuatannya.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Yusri mengatakan Gisel dan Nobu tidak ditahan dalam kasus ini. Meski begitu, ia memastikan proses hukum tetap berlanjut.

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," ucap Yusri.

Polisi menjerat Gisel dan Nobu sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi. Dia meminta penyebar video itu juga ditangkap.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti. (Dtk)
×
Berita Terbaru Update