Notification

×

Iklan

Polda Sumut Bantah Penyidik Polsek Tamora Minta Uang Damai dalam Kasus Pencurian Hp

Minggu, 31 Januari 2021 | 15:02 WIB Last Updated 2021-01-31T13:09:27Z
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
DELISERDANG (Kliik.id) - Dugaan kasus pencurian Hp di Mal Suzuya, Tanjung Morawa (Tamora), Deliserdang, beberapa waktu lalu, hingga kini masih berproses.

Kasus yang ditangani Polsek Tamora ini sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa kasus pencurian hp ini dilaporkan oleh korban bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tamora.

"Dalam perkara ini, Polsek Tanjung Morawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25), warga Jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, Medan Area. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," ujar Hadi dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dari hasil penyelidikan, kata Hadi, pihaknya menjelaskan, setelah mengambil hp milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku) langsung meninggalkan Mal Suzuya.

"Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mal Suzuya. Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pihak Mal Suzuya, pihak Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan hp.

Tidak hanya itu, Hadi juga menyoroti tudingan kalau dalam kasus dugaan pencurian hp ini, pihak Polsek Tamora meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update