![]() |
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pimpin konferensi pers. |
BATUBARA (Kliik.id) - Kepolisian Resort (Polres) Batubara berhasil menggagalkan pengiriman 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Awalnya, pemberangkatan para pekerja ilegal tersebut dengan menggunakan kapal tongkang, dengan melalui pelabuhan tikus di perairan Selat Malaka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi masyarakat.
"Para TKI ilegal diamankan di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Mereka ditemukan berada di rumah milik Haidir alias Khoirul," ujar Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Senin (11/1/2021).
Dari lokasi tersebut, kata Ikhwan, pihaknya mengamankan 17 orang yang telah siap diberangkatkan.
"Dari ke-17 orang tersebut, tidak ada satu pun warga Batubara. Sebanyak 13 orang diantaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat," ungkapnya.
Petugas juga mengamankan 19 unit ponsel dan 13 paspor.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Haidir pemilik rumah yang menampung para TKI sebagai tersangka.
Begitu juga pemilik kapal tongkang, Deni, yang saat ini masih buron.
"Hingga kini, ke-17 orang yang diamankan (TKI), masih diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka yang gagal diberangkatkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya," katanya.
Dalam penyelundupan tenaga kerja ilegal tersebut, para TKI dipatok biaya yang variatif.
"Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia," katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," tutup Ikhwan Lubis. (Rls)