Foto Ilustrasi |
DELISERDANG (Kliik.id) - Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial M (41), warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Diketahui, M tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Waka Polsek Telun Kenas Iptu Amal, mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah ibu korban berinisial S melapor pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tersangka melakukan aksi bejat tersebut sudah dua kali.
"Tersangka juga mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," kata Amal, Jumat (29/1/2021).
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya diserahkan ke Polresta Deliserdang.
"Tersangka kita amankan di sebuah tempat mancing di Deliserdang," katanya. (Rls)