![]() |
Ketua DPR RI Puan Maharani |
JAKARTA (Kliik.id) - Ketua DPR RI Puan Maharani bicara soal pandemi Corona (COVID-19) di Indonesia yang memasuki bulan ke-10 sejak kasus pertama diumumkan Maret tahun lalu. Puan menilai negara tak bisa berpasrah diri dengan kondisi tersebut.
"Pandemi COVID-19, saat ini telah memasuki bulan ke-10, sejak kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Dalam kurun waktu tersebut, seluruh masyarakat Indonesia merasakan dampak yang merugikan dari pandemi COVID-19, hampir seluruh aktivitas masyarakat berhenti, dan berdampak pada menurunnya derajat kesejahteraan rakyat baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya," kata Puan saat membacakan pidato pembukaan masa sidang DPR, di kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Menurut Puan, negara harus melakukan upaya terbaik menangani pandemi Corona ini. Negara, kata Paun, tak bisa berpasrah diri di tengah pandemi.
"Dalam situasi saat ini yang masih dalam pandemi COVID-19, negara tidak bisa berpasrah diri. Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar negara tetap dapat menjalankan tugas-tugas tujuan bernegara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," ujarnya.
Puan kemudian menyampaikan upaya yang dilakukan DPR dalam menangani pandemi Corona. Salah satunya, membatasi kehadiran fisik anggota dewan.
"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan dampaknya serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan kehadiran secara fisik sebanyak 20%," ucapnya.
Di tengah pembatasan karena pandemi Corona, Puan menyebut DPR akan selektif menyusun legislasi. Namun, DPR, kata Puan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan penanganan pandemi Corona.
"Oleh karena itu, pada masa sidang ini, DPR RI akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas konstitusionalnya secara efektif, yaitu dalam fungsi legislasi, DPR RI akan selektif dalam penyusunan legislasi yang telah mempertimbangkan kinerja pembahasan dalam situasi pandemi COVID-19. Dalam fungsi anggaran, DPR RI akan memfokuskan pada kualitas belanja negara untuk penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi nasional, dan keberlanjutan pembangunan nasional. Dalam fungsi pengawasan, DPR RI akan memberi perhatian pada penyelenggaraan pelayanan publik dan negara dalam situasi pandemi," imbuhnya. (Detik)