Notification

×

Tak Merespon Somasi Anggota, Ini Dugaan Penyelewengan Uang Rp 7 Milyar di Koperasi CU Nusantara Tebingtinggi

Rabu, 27 Januari 2021 | 20:18 WIB Last Updated 2021-01-27T15:27:08Z
Kopdit CU Nusantara
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara yang beralamat di Jalan HM Yamin, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dikabarkan tidak mampu mengembalikan simpanan anggota.

Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam keuangan ini terkesan tidak mampu mengembalikan Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA) meskipun telah jatuh tempo penarikan.

Salah seorang anggota CU Nusantara, Hiras Gumanti yang menginvestasikan uangnya dan sudah jatuh tempo sejak Desember 2020, mengaku telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan.

Bahkan, melalui kuasa hukum, dia telah melayangkan somasi ke pihak CU Nusantara. Namun tetap tidak membuahkan hasil, walaupun somasi telah melewati waktu.

"Melalui kuasa hukum, saya telah melayangkan somasi, namun tidak ada hasil. Waktu somasi telah lewat, uang saya dari produk SISUKA belum dikembalikan," ujar Hiras kepada Kliik.id, Rabu (27/1/2021).

Salah satu pengurus CU Nusantara Hotma Butar-Butar saat hendak dikonfirmasi Kliik.id, belum memberikan jawaban.

Apa yang terjadi di Kopdit CU Nusantara?

Sebelumnya, dalam rapat anggota luar biasa yang digelar di Wisma Lasmaroha, Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi, Minggu (24/1/2021) kemarin, terungkap masalah didalam Kopdit CU Nusantara.

Ketua Pengawas CU Nusantara periode 2020-2024 Simamora menjelaskan, permasalahan diketahui sejak 14 Agustus 2020. Saat itu penarikan SISUKA anggota tidak lancar lagi.

"Pada 21 Agustus 2020, kami periksa brangkas koperasi, ternyata uang kita hanya Rp 66 jutaan, sementara laporan Rp 5 milyar lebih. Dengan berjalannya waktu, kami temukan selisih uang sekitar Rp 4 milyar lebih pada 31 Agustus 2020," ujar Simamora dalam rapat yang dihadiri oleh 50 orang ini.

"Kami sampaikan ini sudah di luar kendali. Kami bersepakat untuk melakukan pemeriksaan. Kami mulai bekerja 15 September sampai 9 Oktober 2020. Fokus kami saat itu dalam selisih kas," sambungnya.

Dijelaskan Simamora, jumlah simpanan SISUKA sudah tidak sesuai. Dari 433 orang yang punya SISUKA, mereka berhasil mengumpulkan setengahnya yakni 219 orang. Dari perhitungan ada Rp 28 milyar tabungan SISUKA, tapi yang didapat hanya Rp 19 milyar.

"Ada dugaan penyelewengan uang sekitar Rp 7 milyar lebih. Kami terus mencari jalan keluar dengan mewawancarai manager dan kabag keuangan. Dengan berjalannya waktu, tetap tidak ada solusi. Makanya kita akhirnya tempuh jalur hukum ke polisi. Itu yang terjadi di CU Nusantara," kata Simamora.

Kopdit CU Nusantara disomasi anggota

Sebelumnya diberitakan, Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara yang beralamat di Jalan HM Yamin, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, disomasi oleh 2 anggotanya.

Somasi ini diduga akibat pihak koperasi tidak kooperatif memenuhi haknya kepada anggota yang menyimpan uangnya di koperasi tersebut.

Dilihat Kliik.id, Jumat (22/1/2021), dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh kantor hukum Parlin Dony Sipayung, SH, MH & Partners yang beralamat di Jalan Gunung Leuser No. 10 D, Kota Tebingtinggi, dengan nomor: 002/LF-PDS/SM/I/2021, terdapat 8 poin yang ditujukan kepada Pengurus Kopdit CU Nusantara.

Berikut isi somasi:

1. Bahwa Klien kami Hiras Gumanti dan Dumaria Marsaulina Sianipar adalah Anggota Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Nusantara.

2. Bahwa Klien kami Hiras Gumanti dan Dumaria Marsaulina Sianipar telah memenuhi dan terdaftar sebagai anggota Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara sesuai pasal 4 point 1 sampai dengan 5 AD/ART Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara dan dibuktikan dengan Buku Anggota NBA 00101008216 atas nama Hiras Gumanti dan NBA 00102000702 atas nama Dumaria Marsaulina Sianipar.

3. Bahwa klien kami, telah memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART Koperasi Kredit CU Nusantara pasal 8 ayat 2 (point a).

4. Bahwa klien kami, atas nama Hiras Gumanti menyetor simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA) pada tanggal 18 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan atas nama Dumaria Marsaulina Sianipar telah menyetor SISUKA pada tanggal 18 Mei 2020 senilai Rp. 100.000.000 dan 18 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000.

5. Bahwa klien kami mengajukan permohonan penarikan SISUKA pada tanggal 28 Desember 2020 tetapi pihak Pengurus Kopdit CU nusantara belum dapat mengabulkan dan mencairkan uang tabungan klien kami, dengan alasan permasalahan keuangan Kopdit CU Nusantara.

6. Bahwa klien kami telah melakukan upaya-upaya pendekatan baik secara personal dan kekeluargaan kepada pengurus Kopdit CU Nusantara, tetapi tetap tidak memenuhi permohonan klien kami. Maka dengan ini, kami meminta kepada saudara pengurus Kopdit CU Nusantara untuk beritikad baik mengembalikan dan mengabulkan permohonan penarikan tabungan SISUKA atas nama klien kami tersebut.

7. Bahwa dengan tegas kami meminta kepada pihak pengurus Kopdit CU Nusantara untuk dapat memenuhi kewajibannya agar dapat membayar seluruh dana Tabungan SISUKA sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) beserta bunga tabungan dan hal lain yang melekat sesuai dengan yang diperjanjikan kepada klien kami dan paling lama 7 hari dari tertanggal surat ini (18 Januari 2021).

8. Bahwa dalam kurun waktu tersebut, saudara pengurus Kopdit CU Nusantara tidak melaksanakan kewajiban saudara, maka kami berkesimpulan bahwa saudara tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini, yakni dengan melaporkan adanya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, serta menyurati secara tertulis kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI, untuk mencabut Badan Hukum Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara.

(Redaksi)
×
Berita Terbaru Update