![]() |
Tersangka saat ditangkap tim Kejaksaan. |
MEDAN (Kliik.id) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/1/2021) kembali menangkap tersangka DPO.
Kali ini, tim menangkap Djohan (49), Direktur CV. Putra Mega Mas, Jalan Madio Santoso, Pulo Brayan Darat-II Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gang Bahagia-II No. 12 D Medan.
Djohan diamankan di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kecamatan Medan Johor, malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," ujar Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Jumat (15/1/2021) malam.
Sumanggar menjelaskan, tersangka Djohan terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017, tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sumanggar.
Pada tahap penyidikan, lanjut Sumanggar, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan hari ini, tersangka berhasil diamankan.
Tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
"Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen dan kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta. Selanjutnya, kasus akan ditangani oleh penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Bondan. (Rls)