Logo Bank Indonesia |
DEPOK (Kliik.id) - Di media sosial ramai soal pasar Muamalah yang melayani transaksi jual beli menggunakan mata uang Dinar dan Dirham. Dalam informasi tersebut, pasar terletak di wilayah Depok, Jawa Barat.
Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan jika masyarakat harus berhati-hati dengan kegiatan tersebut. Selain itu, di Indonesia hanya mata uang Rupiah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Seperti apa ya larangannya?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan beberapa hari terakhir memang viral lagi terkait video lama tentang penggunaan Dinar dan Dirham di Depok.
"Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai Undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).
Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah," ujar Erwin.
Rupiah Alat Pembayaran yang Sah
Dalam hal ini, BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," ujar dia. (Detik)