Notification

×

Warga Dolok Merawan Pencuri Kabel PT PSI Ditangkap Polisi

Senin, 18 Januari 2021 | 10:12 WIB Last Updated 2021-01-18T05:24:16Z
Pelaku
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian, Sabtu (16/1/2021).

Pria yang ditangkap yakni Arfan Santana (45), warga Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Arfan mencuri barang milik PT PSI (Pondasi Struktur Indonesia), sehingga dilaporkan karyawan PT PSI Zana Hary Barus (22), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong sisa kabel vibro tembaga, 1 potong sisa kabel las tembaga dan 1 potong sisa kabel las tembaga dibalut karet biru.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan, pencurian diketahui pada Senin (11/1/2021) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

"Saat itu pelapor menerima laporan dari mekanik bahwa kabel vibro tembaga telah hilang dari areal proyek PT PSI yang berada di Dusun I, Dolok Merawan, Kabupaten Sergai," ujar Josua saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Selanjutnya pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor kembali mendapat laporan bahwa kabel las tembaga panjang sekira 20 meter telah hilang dicuri.

Lalu, pelapor melakukan pencarian informasi tentang pelaku pencuri barang tersebut. Kemudian pada Jumat (15/1/2021), pelapor mendapat informasi bahwa pelaku pencuri adalah Arfan Santana.

"Pihak PT. PSI tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga pelapor membuat laporan pada Sabtu (16/1/2021) di Polsek Dolok Merawan," kata Josua.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku, Sabtu.

"Pelaku telah ditahan dan terancam Pasal 363 ayat (1) dan hukuman diatas 5 tahun," ucap Josua. (Rls)
×
Berita Terbaru Update