Notification

×

Iklan

Wuihh Sedapnya.. Reuni Jadi Ikhwal Adu Birahi, 2 Oknum PNS Tertangkap Mesum di Mobil Bergoyang

Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:03 WIB Last Updated 2021-01-30T06:16:52Z
Ilustrasi
BANDA ACEH (Kliik.id) - Reuni yang semestinya menjadi panggung bersua kawan lama untuk tali silaturahmi yang lebih erat, acap kali menyimpang dari tujuannya.

Dua insan yang pernah merajut tali kasih di masa-masa sekolah, bersua di ajang reuni itu. Tak dinyana, rasa yang dulu pernah ada, menyembul kembali.

Romansa itu melanda AG (48) dan AS (42). Sungguh disayangkan, sebab persuaan itu bukannya dijadikan perekat tali perkawanan.

Pria dan wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini malah melakoni persetubuhan. Hasrat yang membuncah tak dihempang meskipun masing-masing sudah memiliki keluarga.

Kekonyolan kedua insan ini tak berhenti di situ. Sebab AG dan AS tertangkap basah oleh warga melakukan hubungan yang laiknya dilakukan pasutri yang sah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang patroli penasaran sekaligus curiga pada mobil Toyota Avanza yang bergoyang padahal dalam kondisi berhenti.

Petugas Satpol PP pun melakukan pengecekan lebih dekat. Saat ditilik, ternyata di dalam mobil ada AG dan AS yang larut dalam berahi mereka.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi menuturkan hasil pemeriksaan mendapati bahwa AS, adalah perempuan yang berdomisili di Sabang. Sementara AG, warga Gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Safriadi menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah atas keterangan saksi-saksi dan juga hasil pemeriksaan pada dua oknum PNS ini.

"Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1," kata Safriadi.

Safriadi menjelaskan bahwa AG dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP dan WH Provinsi. Kedua oknum PNS ini ditahan kurun 20 hari dan selepas itu proses hukum dilanjutkan.

Berikut ini fakta-fakta di balik dua oknum PNS yang nekat berbuat mesum selepas reuni:

1. AG dan AS ternyata sudah punya keluarga masing-masing

Sungguh pelik, dari hasil pemeriksaan didapati AG dan AS sudah punya keluarga masing-masing. Namun fakta itu tak mengubah hasrat keduanya. AG dan AS menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.

"Keduanya masih ditahan di tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, terhitung sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu," kata Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko.

Heru menegaskan dasar penahanan keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan. Keluarga kedua belah pihak juga sudah dihubungi terkait penangkapan dan penahanan kedua pasangan selingkuh tersebut.

Fakta lainnya, lanjut mantan Camat Meuraxa ini, ternyata istri dari oknum AG juga berstatus PNS.

2. Sudah merajut tali kasih terlarang dalam kurun 2 tahun

Terungkap oknum PNS berinisial AG rupanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS. Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.

Setiap kesempatan itu dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.

Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).

3. Dulu merupakan kakak dan adik kelas

Heru bilang, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.

"AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG," kata Heru

4. Bersua lagi selepas ada pertemuan alumni 

Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.

"Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi," sebut Heru.

Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.

Kronologi Penangkapan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.

Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah. Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.

"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021, lalu. Selanjutnya, keesokan harinya pada Jumat 15 Januari 2021 siang, keduanya langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut. Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.

Karena curiga, petugas Satpol PP dan WH mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Zakwan. (Tribun)
×
Berita Terbaru Update