Notification

×

Akhyar Nasution Cetak Sejarah Baru, Jadi Wali Kota Tersingkat di Indonesia, Hanya Menjabat 6 Hari

Kamis, 11 Februari 2021 | 17:23 WIB Last Updated 2021-02-11T11:24:11Z
Akhyar Nasution
MEDAN (Kliik.id) - Akhyar Nasution mengukir sejarah baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Ia menjadi wali kota dengan masa jabatan tersingkat sepanjang sejarah.

Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021 pada hari ini, Kamis (11/2/2021). Sedangkan masa jabatan Wali Kota Medan akan berakhir enam hari lagi, yakni 17 Februari 2021.

Berdasarkan hitungan penanggalan, Akhyar juga hanya mempunyai masa kerja selama dua hari. Pasalnya, Hari Raya Imlek, yang merupakan hari libur nasional, jatuh pada hari Jumat 12 Februari 2021.

Dengan demikian, Akhyar baru efektif bekerja sebagai Wali Kota Medan mulai hari Senin, 15 Februari 2021. Hari kedua bekerja sekaligus menjadi momen terakhir masa kerja Akhyar memimpin Kota Medan.

"Hanya dua hari (bekerja) jadi wali kota," kata Akhyar saat ditemui di Balai Kota Medan, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Sehari berselang, tepatnya tanggal 17 Februari 2021, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan pun berakhir. Pada Rabu kemarin, Akhyar terlihat mulai mengemasi barang-barangnya di ruangannya di Balai Kota jelang habisnya masa jabatannya. Sejumlah barang-barang pribadinya akan dibawa pulang ke rumah.

"Mulai dipilah-pilih barang yang mau dibawa pulang," ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif pada Selasa (26/1/2021).

Ketika itu, usai mengikuti paripurna, Akhyar Nasution mengatakan dirinya akan menjadi Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia.

"Saya akan jadi Wali Kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia. Hanya beberapa hari saja," ujarnya kepada wartawan.

Akhyar berujar, bahwa pengusulan pengangkatan dirinya sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluarnya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.

Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar pada 15 Oktober lalu. Namun, baru 3 bulan kemudian diproses pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif.

Akhyar mengatakan terdapat kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama sekitar tiga bulan. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab hal tersebut.

"Ya, SK pemberhentian Wali Kota sudah ada Oktober lalu. Berarti sudah tiga bulan tidak ada yang menggantikan posisi Wali Kota. Saya pun tidak mengerti apa penyebabnya," ujarnya.

Akhyar menuturkan, terdapat hal yang tidak benar dalam tata pemerintahan Kota Medan karena kejadian ini. Ia berharap ada perbaikan ke depannya.

"Ini menunjukkan ada kesalahan dalam tata pemerintahan kita. Semoga ini tidak lagi terjadi ke depannya," ungkapnya. (Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update