![]() |
Pelaku S saat ditangkap polisi |
MEDAN (Kliik.id) - Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial S (44) di daerah Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pelaku S merupakan warga Desa Puji Mulio, Gang Amal, Sunggal. Dia ditangkap karena memeras supir truk sambil membawa samurai di Jalan Kompos KM 12.
Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial.
"Aksi pelaku memeras supir truk di Jalan Kompos KM 12 sempat terekam warga dan viral di media sosial," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Informasi itu diterima oleh Polsek Sunggal. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Tak butuh waktu lama, petugas mengetahui keberadaan pelaku pemerasan tersebut di tempat persembunyiannya di Jalan Kompos, Gang Mangga.
Selain menangkap S, kata Yasir, personel juga menyita barang bukti sebilah samurai dan kwitansi.
"S diduga melanggar tindak pidana Pasal 368 sub UU Darurat No 12 Tahun 1951 (membawa sajam)," ujar Roni.
Polisi pun mengimbau kepada para supir yang merasa pernah diperas oleh S untuk membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. (Rls)