![]() |
Foto Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Utara. Seorang warga Kota Medan berinisial S (46) dilaporkan istrinya ke Polrestabes Medan, Kamis (11/2/2021) kemarin.
S dilaporkan atas dugaan mencabuli putri kandungnya yang berusia 12 tahun.
Aksi pelaku membuat istrinya geram, hingga mengambil jalur hukum.
Informasi yang berhasil Jumat (12/2/2021), kejadian pencabulan diketahui saat sang putri menceritakan kepada ibunya.
"Anak saya cerita, kalau ayahnya sering merayu dan memaksa ia ketika rumah sedang kosong. Perbuatan pelaku lebih dari satu kali," ujar ibu korban yang enggan menyebutkan namanya.
Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aib tersebut ke orang lain.
"Anak saya awalnya tidak berani cerita. Lambat lain, ia yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayahnya langsung memberanikan diri menceritakan semuanya kepada saya," katanya.
Ibu korban sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa cepat ditangkap dan diproses hukum.
Kasus ini tengah diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Harapan saya pelaku cepat ditangkap," ucap ibu korban. (Rls)