Notification

×

Cekoki Miras hingga Mabuk, Buruh Pabrik Leluasa Setubuhi Cewek SMK Cantik Ini

Kamis, 25 Februari 2021 | 06:20 WIB Last Updated 2021-02-25T01:33:08Z
Foto Ilustrasi
LAMPUNG TIMUR (Kliik.id) - Seorang buruh berinisial MYA (21) di Lampung Timur, Provinsi Lampung, menjalankan akal bulusnya untuk menyetubui seorang Cewek Cantik yang masih tercatat sebagai Siswi SMK berinisial DW (16).

Si buruh yang tergiur dengan kemolekan Cewek Cantik mengajak siswi SMK itu jalan-jalan, kemudian mengajaknya pesta minuman keras. Saat itulah gadis belia itu dicekoki minuman keras dan dimulailah aksi persetubuhan itu.

Siswi SMK itu pun hilang kesadaran, sehingga ia tidak menyadari telah dibawa MYA ke sebuah kamar di rumah teman buruh itu dan tempat itu dijadikan tempat menyemai benih di rahim siswi SMK itu.

Dalam kondisi hilang kesadaran itu, siswi SMK itupun tak menyadari si buruh telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Atas kondisi itu, seorang buruh asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur ini ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang Siswi SMK. MYA dilaporkan orangtua korban DW.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban DW, warga Kecamatan Pekalongan, yang merupakan pelajar SMK," ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).

Faria mengatakan, MYA diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur di sebuah bengkel di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pekalongan berhasil menangkapnya.

Dicecoki Minuman Keras

Sebelum melakukan aksi rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras. AKP Faria Arista mengatakan, MYA merudapaksa korban pada 6 Desember 2020 lalu di rumah teman tersangka.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka bersama rekannya mengajak korban bermain ke lapangan Samber, Metro dengan berboncengan motor. Sesampainya di Metro, tersangka membeli minuman keras. Lalu ia memaksa korban untuk meminumnya hingga mabuk.

"Setelah korban mabuk, tersangka membawa korban pulang ke rumah temannya dan merudapaksa korban," ujar AKP Faria.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi orangtua untuk memperketat pergaulan anak-anaknya. Orangtua harus tau dengan siapa anaknya bergaul dan harus mengetahui kemana saja mereka pergi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update