![]() |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus judi. |
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Dalam seminggu terakhir, Polres Pematangsiantar mengamankan 10 orang pelaku judi online dengan status bandar dan penulis. Kesepuluh orang tersebut diamankan dalam 9 kasus yang ada di Kota Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam konferensi pers di halaman dalam Mapolres Pematangsiantar, Selasa (23/2/2021) sore.
"Saya mempertanggungjawabkan sebagian dari tangkapan Polres Siantar sesuai analisis dan evaluasi (Anev) dengan arahan Bapak Kapolda dan Pimpinan, bahwa tidak boleh ada judi di Sumut, terkhusus Siantar," ujar Boy.
Boy menyampaikan, penangkapan pelaku judi online ini adalah yang diungkap Satreskrim Polres Pematangsiantar mulai 6 Februari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.
"Ada 10 tersangka, dengan total barang bukti uang mencapai Rp 1,8 juta lebih. Para tersangka berstatus bandar dan penulis," kata Boy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rls)